Diposting Oleh Ferawilyanti, S.E., M.M.. • 14 Juni 2025

PENETAPAN DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) BAGI MAHASISWA BARU JALUR SNBP TAHUN AKADEMIK 2025/2026

thumbnail

PENGUMUMAN Nomor: 1937/UN59/TU.00.01/2025

Tentang 

PENETAPAN DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) BAGI MAHASISWA BARU JALUR SNBP TAHUN AKADEMIK 2025/2026

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

  1.  Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 418/UN59/KU/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jalur SNBP 2025, maka besaran UKT dapat dilihat pada akun PMB masing-masing peserta melalui utu.ac.id/login, pada menu “keuangan”.
  2. Pembayaran UKT dapat dilakukan mulai tanggal 16 sd 28 Juni 2025 melalui Bank BSI, Indomaret ataupun Tokopedia, tata cara pembayaran dapat dilihat pada tautan berikut https://shorturl.at/LbdsJ. Pembayaran UKT hanya untuk mahasiswa Non penerima KIP-K. Mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP-K tidak perlu membayar UKT, daftar nama peserta yang dinyatakan lulus KIP-K dapat dilihat pada https://s.id/beasiswaUTU

2. Pengajuan Banding UKT

  1. Calon Mahasiswa yang merasa keberatan dengan UKT yang ditetapkan, dapat mengajukan banding UKT melalui link https://bitly.lc/zfqec mulai tanggal 17 sd 18 Juni 2025, dengan cara:Mengajukan surat permohonan banding/keringanan UKT yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan calon mahasiswa dengan melampirkan dokumen dalam bentuk salinan (berkas dijadikan 1 file) sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Banding UKT (format terlampir);
  2. KTP Orangtua /Wali;
  3. Kartu SNBP;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Foto rumah tampak depan seutuhnya beserta foto anggota keluarga, foto ruang tamu/tengah, dan foto dapur;
  6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat;
  7. Slip Gaji /Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua dari kepala desa/bendahara instansi;
  8. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) (Jika ada);

 B. Kelompok UKT yang dapat diajukan banding adalah sebagai berikut:

No

Kelompok UKT

1.

Rp 5.000.000-

2.

Rp 3.500.000,-

3.

Rp 2.400.000,-

  • Pengumuman hasil banding UKT akan disampaikan paling lambat tanggal 25 Juni 2025. Bagi pemohon yang disetujui, besaran UKT akan langsung berubah pada akun PMB masing-masing.
  • Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan banding/keringanan UKT, dapat langsung membayar UKT.

 

3. Tanggal Penting

Setelah melakukan pembayaran UKT, maka kepada mahasiswa baru untuk dapat memperhatikan tanggal penting berikut ini:

Uraian

Tanggal

Penetapan Nomor Induk mahasiswa (NIM)

1 Agustus 2025

Silaturahmi Mahasiswa Baru (SIMBA)

12-14 Agustus 2025

Batas Pengisian KRS Mahasiswa Baru

15 Agustus 2025

Hari Pertama Kuliah

18 Agustus 2025

Bagi calon mahasiswa baru yang tidak membayar UKT hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman ini, maka status calon mahasiswa tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

Aceh Barat,12 Juni 2025

Rektor,

 

Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si

NIP. 196412311986091001

 

 

Lampiran:

Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca Petunjuk Pendaftaran terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!