PENGUMUMAN Nomor: 1937/UN59/TU.00.01/2025
Tentang
PENETAPAN DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) BAGI MAHASISWA BARU JALUR SNBP TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 418/UN59/KU/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jalur SNBP 2025, maka besaran UKT dapat dilihat pada akun PMB masing-masing peserta melalui utu.ac.id/login, pada menu “keuangan”.
- Pembayaran UKT dapat dilakukan mulai tanggal 16 sd 28 Juni 2025 melalui Bank BSI, Indomaret ataupun Tokopedia, tata cara pembayaran dapat dilihat pada tautan berikut https://shorturl.at/LbdsJ. Pembayaran UKT hanya untuk mahasiswa Non penerima KIP-K. Mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP-K tidak perlu membayar UKT, daftar nama peserta yang dinyatakan lulus KIP-K dapat dilihat pada https://s.id/beasiswaUTU
2. Pengajuan Banding UKT
- Calon Mahasiswa yang merasa keberatan dengan UKT yang ditetapkan, dapat mengajukan banding UKT melalui link https://bitly.lc/zfqec mulai tanggal 17 sd 18 Juni 2025, dengan cara:Mengajukan surat permohonan banding/keringanan UKT yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan calon mahasiswa dengan melampirkan dokumen dalam bentuk salinan (berkas dijadikan 1 file) sebagai berikut:
- Surat Permohonan Banding UKT (format terlampir);
- KTP Orangtua /Wali;
- Kartu SNBP;
- Kartu Keluarga (KK);
- Foto rumah tampak depan seutuhnya beserta foto anggota keluarga, foto ruang tamu/tengah, dan foto dapur;
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat;
- Slip Gaji /Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua dari kepala desa/bendahara instansi;
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) (Jika ada);
B. Kelompok UKT yang dapat diajukan banding adalah sebagai berikut:
No
|
Kelompok UKT
|
1.
|
Rp 5.000.000-
|
2.
|
Rp 3.500.000,-
|
3.
|
Rp 2.400.000,-
|
- Pengumuman hasil banding UKT akan disampaikan paling lambat tanggal 25 Juni 2025. Bagi pemohon yang disetujui, besaran UKT akan langsung berubah pada akun PMB masing-masing.
- Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan banding/keringanan UKT, dapat langsung membayar UKT.
3. Tanggal Penting
Setelah melakukan pembayaran UKT, maka kepada mahasiswa baru untuk dapat memperhatikan tanggal penting berikut ini:
Uraian
|
Tanggal
|
Penetapan Nomor Induk mahasiswa (NIM)
|
1 Agustus 2025
|
Silaturahmi Mahasiswa Baru (SIMBA)
|
12-14 Agustus 2025
|
Batas Pengisian KRS Mahasiswa Baru
|
15 Agustus 2025
|
Hari Pertama Kuliah
|
18 Agustus 2025
|
Bagi calon mahasiswa baru yang tidak membayar UKT hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman ini, maka status calon mahasiswa tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Aceh Barat,12 Juni 2025
Rektor,
Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si
NIP. 196412311986091001
Lampiran: