Diposting Oleh Ainuddin • 21 July 2023

Pengumuman Uang Kuliah Tunggal (UKT) Jalur SNBT Tahun 2023

thumbnail

PENGUMUMAN

Nomor : 821/UN59/TM.01.00/2023

tentang

Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024

bagi Mahasiswa Baru Jalur SNBT Tahun 2023


Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2023, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Besaran UKT dapat dilihat di akun PMB masing-masing (menu “Keuangan”) mulai tanggal 23 Juli 2023.
  2. Bagi yang merasa keberatan dengan UKT yang ditetapkan dapat mengajukan Banding UKT melalui link : https://s.id/BandingUKTSNBT23
  3. Pengajuan banding UKT diterima pada tanggal 24 – 25 Juli 2023.
  4. Besaran UKT yang dapat mengajukan banding diantaranya : Rp.1.600.000; Rp.2.400.000; Rp.3.500.000; dan Rp.5.000.000;
  5. Berkas upload yang harus dipersiapkan  (berkas dijadikan 1 file) untuk banding UKT :
    • Surat Pengajuan Banding UKT (format terlampir);
    • KTP Orangtua/wali;
    • Kartu SNBT;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Foto rumah tampak depan seutuhnya beserta seluruh anggota keluarga, foto ruang tamu/tengah, dan foto dapur;
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa setempat;
    • Slip Gaji/Surat Keterangan penghasilan dari kepala desa/bendahara instansi;
  6. Jika banding UKT diterima, besaran UKT akan berubah di akun PMB masing-masing, jika besaran UKT tidak berubah hingga tanggal 27 Juli 2023 artinya banding UKT ditolak.
  7. Jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru jalur SNBT Tahun 2023 pada tanggal 28 Juli – 6 Agustus 2023.
  8. Tata cara pembayaran UKT dapat dilihat pada link berikut : https://s.id/carabayarUKTmaba
  9. Pembayaran UKT hanya berlaku bagi mahasiswa yang non KIP-K, bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP-K tidak perlu membayar UKT.
  10. Bagi calon mahasiswa baru yang tidak membayar UKT hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman ini, maka status calon mahasiswa tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Aceh Barat, 20 Juli 2023

Rektor,

dto

Dr. Drs. Ishak Hasan, M.Si

NIP 196412311986091001

Lampiran:

Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca User Guide terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!