Diposting Oleh Ferawilyanti, S.E., M.M.. • 17 Juli 2025

PENETAPAN DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) BAGI MAHASISWA BARU JALUR SMM PTN-BARAT TAHUN AKADEMIK 2025/2026

thumbnail

PENGUMUMAN

Nomor: 2917/UN59/TU.00.01/2025

Tentang

 PENETAPAN DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) BAGI MAHASISWA BARU JALUR SMM PTN-BARAT TAHUN AKADEMIK 2025/2026

 

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMM PTN-Barat) tahun 2025, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

  • Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 503/UN59/KU/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jalur SMM PTN-Barat 2025, maka besaran UKT dapat dilihat pada akun PMB masing-masing peserta melalui utu.ac.id/login, pada menu “keuangan”.

 

  • Pembayaran UKT dapat dilakukan mulai tanggal 21 sd 27 Juli 2025 melalui Bank BSI, Indomaret ataupun Tokopedia, tata cara pembayaran dapat dilihat pada tautan berikut https://shorturl.at/LbdsJ.

 

  • Poin “DAFTAR ULANG” yang ada di akun masing-masing peserta mengikuti jadwal pembayaran UKT, dan akan tercentang setelah peserta membayar UKT.

 

2. Informasi Bagi Pendaftar KIP Kuliah Jalur SMM PTN-Barat 2025

Calon mahasiswa yang mendaftar KIP-K jalur SMM PTN-Barat 2025 juga membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi prodi yang dikenakan IPI, apabila hasil seleksi pendaftar dinyatakan lulus KIP-K, maka UKT dan IPI akan dikembalikan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang ditetapkan.

 3. Tanggal Penting

Setelah melakukan pembayaran UKT, kepada mahasiswa baru untuk dapat memperhatikan tanggal penting berikut ini:

Uraian

Tanggal

Pembayaran UKT dan IPI

21-27 Juli 2025

Penetapan Nomor Induk mahasiswa (NIM)

1 Agustus 2025

Silaturahmi Mahasiswa Baru (SIMBA)

12-14 Agustus 2025

Batas Pengisian KRS Mahasiswa Baru

15 Agustus 2025

Hari Pertama Kuliah

18 Agustus 2025

         Bagi calon mahasiswa baru yang tidak membayar UKT hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman ini, maka status calon mahasiswa tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

Aceh Barat,16 Juli 2025

Rektor,

 

 

Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si

NIP. 196412311986091001

Lampiran:

Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca Petunjuk Pendaftaran terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!