PENGUMUMAN
Tentang
PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU UNIVERSITAS TEUKU UMAR JALUR SELEKSI AFIRMASI PENDIDIKAN TINGGI (ADiK) TAHUN 2025
Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) tahun 2025 pada tanggal 29 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi ADiK tahun 2025 sebagai calon mahasiswa di Universitas Teuku Umar WAJIB melakukan pendaftaran ulang secara daring (online) mulai tanggal 1 s.d 11 Juli 2025 dengan cara sebagai berikut:
A. Menyiapkan Kelengkapan Berkas
Sebelum melakukan pendaftaran ulang, setiap calon mahasiswa baru harus memastikan Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tempat tanggal lahir telah sesuai antara Kartu Keluarga (KK), Ijazah SMA/Sederajat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran. Pengisian data harus berdasarkan dokumen resmi yang diakui negara, diantaranya: KK, KTP, Ijazah, serta dianjurkan untuk terlebih dahulu mempersiapkan file berkas pendaftaran ulang yang akan diunggah.
Adapun berkas pendaftaran ulang yang harus dipersiapkan sebagai berikut :
- File Scan Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli atau Surat Keterangan Siswa Kelas 12 bagi lulusan SLTA/Sederajat tahun 2025, sedangkan bagi lulusan tahun 2024, 2023, 2022, dan 2021 menggunakan ijazah SMA/sederajat.
- File Pas Foto terbaru latar belakang warna biru (foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi).
- File Scan Kartu Keluarga (KK)
- File Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orangtua Asli dan Siswa (bila ada), file
- File Scan Surat Pernyataan Mahasiswa Baru (dapatkan filenya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
B. Tahap Pendaftaran Ulang
- Seluruh berkas pada point A di-scan dan disimpan dalam bentuk soft file dengan format file JPG, JPEG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 2 MB.
- Adapun langkah-langkah pengisian data pendaftaran ulang sebagai berikut:
ID Pendaftar adalah Nomor Pendaftaran ADIK
PIN adalah Tanggal Lahir (format : DDMMYYYY)
Jika nomor pendaftaran valid maka akan muncul formulir isian pendaftaran ulang
- Lengkapi Formulir Pendaftaran Ulang yang terdiri dari :
- Biodata
- Berkas Administrasi
- KIP Kuliah (bagi yang mengajukan)
- Pengumpulan Data (ceklis permanen data)
- Klik kotak kecil (ceklis) sebagai persetujuan bahwa data yang diisikan telah benar dan dapat dipertanggung jawabkan, kemudian klik “KUMPULKAN DATA”, akan muncul peringatan bahwa data tidak dapat diubah lagi, jika yakin klik “OK”
- Cetak Formulir Pendaftaran yang terdapat di Bagian Pengumpulan Data dan disimpan sebagai bukti valid telah melakukan pendaftaran ulang;
- Hasil Seleksi, dan
- Daftar
C. INFORMASI LAINNYA
- Bagi calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa Universitas Teuku Umar.
- Setiap calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan/atau tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Teuku Umar.
- Calon mahasiswa tidak dibenarkan pindah Fakultas dan Program Studi setelah
- Setelah melakukan pendaftaran ulang, seluruh calon mahasiswa diharapkan secara rutin memantau laman utu.ac.id, dan pmb.utu.ac.id pada akun masing-masing peserta, dan media sosial resmi Universitas Teuku Umar untuk mendapatkan informasi terbaru.
- Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
- Pendaftaran Ulang :
- 0822-2332-2068 (Ibu Asma)
- 0813-6045-5209 (Bapak Arfis)
- 0852-7792-0464 (Ibu Lia)
Khusus ADik:
- 0811-6882-280 (Bapak Irwandi)
- 0812-5330-4006 (Bapak Muhammad Edwar Effendy)
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui.
Aceh Barat,1 Juli 2025
Rektor,
Prof. Dr. Drs. Ishak Hasan, M.Si
NIP 196412311986091001
Lampiran: