Diposting Oleh Ainuddin • 30 July 2024

Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Hasil Seleksi KIP Kuliah Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT dan Jalur SMM PTN-Barat Tahun 2024

thumbnail

PENGUMUMAN

Nomor: 621/UN59/TM.01.00/2024

Tentang

UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN HASIL SELEKSI KIP KULIAH CALON MAHASISWA BARU JALUR SNBT DAN JALUR SMM PTN-BARAT TAHUN 2024

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pendaftaran ulang dan verifikasi bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Barat (SMM PTN-Barat) tahun 2024, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

A. Jadwal Penting

No

Kegiatan

SNBT

SMM PTN-Barat

1

Pengumuman KIP Kuliah

31 Juli 2024

2 Agustus 2024

2

Pembayaran UKT

31 Juli – 9 Agustus 2024

2-9 Agustus 2024

3

Banding UKT

1-2 Agustus 2024

Tidak ada

4

Pengumuman Hasil Banding UKT

4 Agustus 2024

Tidak ada

 

B. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

  1. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 481/UN59/KU/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jalur SNBT Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 482/UN59/KU/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jalur SMM PTN-Barat Tahun 2024, maka besaran UKT dapat dilihat di akun PMB masing-masing pada menu “keuangan” sesuai jadwal Pembayaran UKT diatas.
  2. Pembayaran UKT dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Tokopedia. Tata cara pembayaran dapat dilihat pada tautan berikut https://s.id/carabayarUKTmaba.
  3. Pembayaran UKT berlaku untuk mahasiswa non penerima KIP-K, mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP-K tidak perlu membayar UKT. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus KIP-K dapat dilihat pada https://s.id/beasiswaUTU sesuai jadwal Pengumuman KIP Kuliah diatas.

C. Pengajuan Banding UKT

  1. Calon Mahasiswa yang merasa keberatan dengan besaran UKT yang ditetapkan dapat mengajukan banding UKT sesuai jadwal yang disebutkan sebelumnya.
  2. Pengajuan banding UKT dilakukan secara daring (online) melalui link id/BandingUKTSNBT2024.
  3. Berkas yang harus dipersiapkan untuk pengajuan banding UKT sebagai berikut:
    1. Surat Permohonan Banding UKT (unduh filenya disini);
    2. KTP Orangtua/Wali;
    3. Kartu SNBT;
    4. Kartu Keluarga (KK);
    5. Foto rumah tampak depan seutuhnya beserta anggota keluarga, foto ruang tamu/tengah, dan foto dapur;
    6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat;
    7. Slip Gaji/Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua dari kepala desa/bendahara instansi;
    8. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) (Jika ada);
  4. Besaran UKT yang dapat mengajukan banding adalah yang dikenakan nominal bayar sebagai berikut:

No

Besaran UKT

1.

Rp.10.000.000,-

2.

Rp.7.000.000,-

3.

Rp.5.000.000-

4.

Rp.3.500.000,-

5.

Rp.2.400.000,-

6.

Rp.1.600.000,-

  1. Pengumuman hasil banding UKT akan disampaikan sesuai tanggal yang disebutkan sebelumnya. Bagi pemohon yang disetujui, besaran UKT akan langsung berubah pada akun PMB masing-masing.
  2. Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan banding/keringanan UKT, dapat langsung melakukan pembayaran UKT.

Bagi calon mahasiswa baru yang tidak membayar UKT hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman ini, maka status calon mahasiswa tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

  

Aceh Barat, 30 Juli 2024

Rektor,

dto

Prof. Dr. Drs. Ishak, M.Si

NIP 196412311986091001

Lampiran:

Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca User Guide terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!