Diposting Oleh Ainuddin • 1 Juli 2024

Pengumuman Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Baru Jalur SNBP Tahun 2024

thumbnail

PENGUMUMAN

Nomor: 431/UN59/TM.01.00/2024

 Tentang

UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2024/2025 BAGI MAHASISWA BARU JALUR SNBP TAHUN 2024

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2024, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

A. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

  1. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 404/UN59/KU/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jalur SNBP 2024, maka besaran UKT dapat dilihat pada akun PMB masing-masing peserta melalui pmb.utu.ac.id/login, pada menu “keuangan”.
  2. Pembayaran UKT dapat dilakukan mulai tanggal 1-12 Juli 2024 melalui Bank BSI ataupun Tokopedia, tata cara pembayaran dapat dilihat pada tautan berikut s.id/carabayarUKTmaba.
  3. Pembayaran UKT hanya untuk mahasiswa Non penerima KIP-K. Mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP-K tidak perlu membayar UKT, daftar nama peserta yang dinyatakan lulus KIP-K dapat dilihat pada https://s.id/beasiswaUTU

B. Pengajuan Banding UKT

  1. Calon Mahasiswa yang merasa keberatan dengan UKT yang ditetapkan, dapat mengajukan banding UKT melalui link s.id/BandingUKTSNBP2024 mulai tanggal 1 sd 4 Juli 2024, dengan cara mengajukan surat permohonan banding/keringanan UKT yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan calon mahasiswa dengan melampirkan dokumen dalam bentuk salinan (berkas dijadikan 1 file) sebagai berikut:
    1. Surat Permohonan Banding UKT (unduh formatnya disini);
    2. KTP Orangtua/Wali;
    3. Kartu SNBP;
    4. Kartu Keluarga (KK);
    5. Foto rumah tampak depan seutuhnya beserta foto anggota keluarga, foto ruang tamu/tengah, dan foto dapur;
    6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat;
    7. Slip Gaji /Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua dari kepala desa/bendahara instansi;
    8. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) (Jika ada);
  2. Tagihan UKT yang dapat diajukan banding adalah sebagai berikut:

No

Tagihan UKT

1.

Rp.10.000.000,-

2.

Rp.7.000.000,-

3.

Rp 5.000.000,-

4.

Rp 3.500.000,-

5.

Rp 2.400.000,-

6.

Rp 1.600.000,-

  • Pengumuman hasil banding UKT akan disampaikan paling lambat tanggal 8 Juli 2024. Bagi pemohon yang disetujui, besaran UKT akan langsung berubah pada akun PMB masing-masing.
  • Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan banding/keringanan UKT, dapat langsung membayar UKT.

Bagi calon mahasiswa baru yang tidak membayar UKT hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman ini, maka status calon mahasiswa tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Aceh Barat, 1 Juli 2024

Rektor,

dto

Prof. Dr. Drs. Ishak, M.Si

NIP 196412311986091001

Lampiran:

Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca Petunjuk Pendaftaran terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!