PENGUMUMAN
Nomor : 1467/UN59/TU.00.01/2024
Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP serta hasil Verifikasi Berkas, Wawancara dan Verifikasi Lapangan Calon Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2024, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2024 yang dinyatakan Lulus sebagai penerima
KIP Kuliah tidak perlu membayar biaya UKT (daftar nama terlampir).
- Seluruh mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP Kuliah wajib untuk mengikuti pembinaan mahasiswa KIP Kuliah yang diselenggarakan oleh Universitas Teuku Umar.
- Seluruh mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP Kuliah wajib menandatangani kontrak KIP Kuliah (format terlampir).
- Apabila terdapat pengaduan masyarakat terhadap adanya mahasiswa yang telah dinyatakan lulus KIP Kuliah namun atas pengaduan tersebut diragukan kelayakannya, maka akan dilakukan verifikasi ulang dan status kelulusan KIP Kuliah dapat berubah sesuai hasil verifikasi.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Rektor,
dto
Prof. Dr. Drs. Ishak, M.Si
NIP 196412311986091001
Lampiran: