PENGUMUMAN
Nomor: 537/UN59/TM.01.00/2023
Tentang
PENGAJUAN BANDING ATAS PENETAPAN UKT BAGI CALON MAHASISWA BARU JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) TAHUN 2023
Disampaikan kepada Calon Mahasiswa baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Teuku Umar Tahun 2023, bagi yang merasa penetapan UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi orang tua, dapat melakukan banding/mengajukan permohonan penurunan UKT dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan banding/keringanan UKT (format terlampir) yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan calon mahasiswa dengan melampirkan dokumen dalam bentuk salinan sebagai berikut: Surat Permohonan Banding UKT
- Salinan KTP/SIM/Kartu Pelajar calon mahasiswa;
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat;
- Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua;
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) (Jika ada);
- Foto rumah (Dari depan, samping tampak keseluruhan serta ruang tamu dan dapur)
- Pendaftaran dan pengajuan banding/keringanan UKT dilakukan dengan cara mengisi dan mengupload dokumen terlampir ke https://forms.gle/REybYHMujt8jEGLa9
- Masa Pengajuan permohonan banding/permohonan keringanan UKT mulai tanggal 20 sd 21 Juni 2023;
- Permohonan sanggah penetapan UKT yang disetujui akan langsung diupdate di UKT mahasiswa di sistem. Dalam hal UKT tidak disetujui maka besaran UKT tidak diberubah di sistem;
- Kelompok UKT yang dapat diajukan banding adalah untuk:
- Kelompok UKT : Rp 5.000.000,-
- Kelompok UKT : Rp 3.500.000,-
- Kelompok UKT : Rp 2.400.000,-
- Kelompok UKT : Rp 1.600.000,-
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Meulaboh, 19 Juni 2023
Wakil Rektor Bidang Akademik,
dto
Dr. Ir. M. Aman Yaman, M. Agric. Sc
NIP. 196311201960021002
Lampiran: