PENGUMUMAN
Nomor: 664/UN59/TM.01.00/2022
Tentang
PENGAJUAN BANDING ATAS PENETAPAN UKT BAGI CALON MAHASISWA BARU JALUR SNMPTN TAHUN 2022
Disampaikan kepada Calon Mahasiswa baru Jalur SNMPTN Universitas Teuku Umar Tahun 2022, bagi yang merasa penetapan UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi orang tua, dapat melakukan banding/mengajukan permohonan penurunan UKT dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan banding/keringanan UKT (format terlampir) yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan calon mahasiswa dengan melampirkan dokumen dalam bentuk salinan sebagai berikut:
- Salinan KTP/SIM/Kartu Pelajar calon mahasiswa;
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat;
- Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua;
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) (Jika ada);
- Foto rumah (Dari depan, samping tampak keseluruhan serta ruang tamu dan dapur)
- Pendaftaran dan pengajuan banding/keringanan UKT dilakukan dengan cara mengisi dan mengupload dokumen terlampir ke https://s.id/SanggahUKT
- Masa Pengajuan permohonan banding/permohonan keringanan UKT mulai tanggal 15 sd 17 Juni 2022;
- Permohonan sanggah penetapan UKT yang disetujui akan langsung diupdate di UKT mahasiswa di sistem. Dalam hal UKT tidak disetujui maka besaran UKT tidak diberubah di sistem;
- Kelompok UKT yang dapat diajukan banding adalah untuk kelompok IV dan V. Kelompok UKT dapat dilihat di https://bit.ly/3MWSz8s;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Meulaboh, 15 Juni 2022
Wakil Rektor Bidang Akademik,
Ttd,
Dr. Ir. Alfizar, DAA
NIP. 196004091985031004
Lampiran: