Diposting Oleh Ferawilyanti, S.E., M.M.. • 1 Mei 2026

PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & BANDING UKT BAGI MAHASISWA BARU JALUR SNBP TAHUN AKADEMIK 2026/2027

thumbnail

PENGUMUMAN

Nomor:766/DST/UN59/TU.00.01/2026

Tentang

PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & BANDING UKT

BAGI MAHASISWA BARU JALUR SNBP TAHUN AKADEMIK 2026/2027

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pemberkasan bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2026/2027, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
    1. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 367UN59/KU/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru jalur SNBP 2026, maka besaran UKT dapat dilihat pada akun PMB masing-masing peserta melalui pmb.utu.ac.id/login, pada menu “keuangan”.
    2. Pembayaran UKT dapat dilakukan mulai tanggal 1 sd 12 Mei 2026 melalui Bank BSI ataupun Tokopedia, tata cara pembayaran dapat dilihat pada tautan berikut https://s.id/carabayarUKTmaba.
    3. Pembayaran UKT hanya untuk mahasiswa Non penerima KIP-K. Mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP-K tidak perlu membayar UKT, daftar nama peserta yang dinyatakan lulus KIP-K dapat dilihat pada https://s.id/beasiswaUTU
  2. Pengajuan Banding UKT
    1. Calon Mahasiswa yang merasa keberatan dengan UKT yang ditetapkan, dapat mengajukan banding UKT melalui tautan https://s.id/BandingUKTSNBP2024 mulai tanggal 5 sd 6 Mei 2026, dengan cara:
      • Mengajukan surat permohonan banding/keringanan UKT yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan calon mahasiswa dengan melampirkan dokumen dalam bentuk salinan (berkas dijadikan 1 file) sebagai berikut:
        1. Surat Permohonan Banding UKT (format terlampir);
        2. KTP Orangtua /Wali;
        3. Kartu SNBP;
        4. Kartu Keluarga (KK);
        5. Foto rumah tampak depan seutuhnya beserta foto anggota keluarga, foto ruang tamu/tengah, dan foto dapur;
        6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat;
        7. Slip Gaji /Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua dari kepala desa/bendahara instansi;
        8. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) (Jika ada);
        9. Screenshoot hasil pengecekan Desil masing-masing peserta pada: https://cekbansos.kemensos.go.id
    2. Kelompok UKT yang dapat diajukan banding adalah sebagai berikut: 
      No Kelompok UKT
      1. Rp 10.000.000.'
      2. Rp 7.000.000.'
      3. Rp 5.000.000.'
      4. Rp 3.500.000.'
      5. Rp 2.400.000,'
      6. Rp 1.600.000.'
    3. Pengumuman hasil banding UKT akan disampaikan paling lambat tanggal 8 Mei 2026. Bagi pemohon yang disetujui, besaran UKT akan langsung berubah pada akun PMB masing-masing.
    4. Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan banding/keringanan UKT, dapat langsung membayar UKT.
  1. Rekapan Tanggal Penting

1.       

Masa Pembayaran UKT Jalur SNBP

1 – 12 Mei 2026

https://pmb.utu.ac.id/login

Nilai UKT dapat dilihat pada akun PMB UTU masing-masing calon mahasiswa.

Pengumuman juga dapat dilihat pada masing-masing akun masing-masing pada menu:

Informasi -Pengumuman

2.       

Masa Banding UKT Jalur SNBP

5 – 6 Mei 2026

Melalui tautan:  https://forms.gle/gmPGBv4fHjxcxfYk7

3.       

Pengumuman Banding UKT Jalur SNBP

8 Mei 2026

 

https://pmb.utu.ac.id/login

Nilai perubahan UKT dapat dilihat pada akun PMB UTU masing-masing calon mahasiswa.

Pengumuman juga dapat dilihat pada masing-masing akun masing-masing pada menu:

Informasi -Pengumuman

 

Bagi calon mahasiswa baru yang tidak membayar UKT hingga berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman ini, maka status calon mahasiswa tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Aceh Barat, 30 April 2026

Rektor,

 Ttd

Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si

NIP. 196412311986091001

 

 

 

Lampiran: (format surat permohonan banding ukt)

Perihal: Permohonan Keringanan UKT                                              ..............., 23 April 2026

Kepada Yth,

Rektor

Universitas Teuku Umar

 

Assalamu’alaikum Wr Wb

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, orang tua/wali dari anak kami sbb:

Nama                                                   :

NIK                                                     :

Program Studi                                     :

Besarnya UKT yang ditetapkan         :

Besar UKT yang di harapkan             :

No Hp Orang Tua                               :

Melalui surat ini, kami mengajukan permohonan keringanan UKT sebagaimana diatas dengan alasan…….. (cantumkan alasan dengan jujur dan bisa dipertanggung jawabkan).

Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:

  1. KTP Orangtua /Wali;
  2. Kartu SNBP;
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Foto rumah tampak depan seutuhnya beserta foto anggota keluarga, foto ruang tamu/tengah, dan foto dapur;
  5. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat;
  6. Slip Gaji /Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua dari kepala desa/bendahara instansi;
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) (Jika ada);

Demikian surat ini disampaikan, kami berharap Bapak/Ibu dapat membantu dan mempertimbangkannya. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

       Mahasiswa                                                                                            Orang Tua/Wali

 

(                                 )                                                                                 (                                 )

Lampiran:

Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca Petunjuk Pendaftaran terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!