Diposting Oleh Ferawilyanti, S.E., M.M.. • 18 Maret 2025
PENGUMUMAN
Nomor : 0720/UN59/TU.00.01/2025
Tentang
PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU
UNIVERSITAS TEUKU UMAR JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) TAHUN 2025
Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tanggal 18 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemendiktisaintek, bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Teuku Umar WAJIB melakukan pendaftaran ulang secara daring (online) mulai tanggal 21 Maret s.d 17 April 2025 dengan cara sebagai berikut:
A. Menyiapkan Kelengkapan Berkas
Sebelum melakukan pendaftaran ulang, setiap calon mahasiswa baru harus memastikan Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tempat tanggal lahir telah sesuai antara Kartu Keluarga (KK), Ijazah SMA/Sederajat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran. Pengisian data harus berdasarkan dokumen resmi yang diakui negara, diantaranya: KK, KTP, Ijazah, dan Akta Kelahiran, serta dianjurkan untuk terlebih dahulu mempersiapkan file berkas pendaftaran ulang yang akan diunggah.
Adapun berkas pendaftaran ulang yang harus dipersiapkan sebagai berikut :
1. File Scan Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli atau Surat Keterangan Siswa Kelas 12 bagi lulusan SLTA/Sederajat tahun 2025, sedangkan bagi lulusan tahun 2023 dan 2024 menggunakan ijazah SMA/sederajat.
2. File Pas Foto terbaru latar belakang warna biru (foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi).
3. File Kartu peserta SNBP Asli.
4. File Scan Kartu Keluarga (KK) Asli.
5. File Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orangtua Asli dan Siswa (bila ada), file digabungkan.
6. File Scan Surat Pernyataan Mahasiswa Baru (dapatkan filenya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
7. File slip pembayaran/pembelian token listrik bulan terakhir, atau keterangan sumber listrik dari PLN/Institusi pemberi subsidi bagi yang tidak bayar listrik.
8. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orangtua:
• Bagi PNS, Karyawan BUMN/BUMD, atau pegawai perusahaan swasta ditandatangani oleh bendahara instansi atau yang berwenang.
• Bagi pekerjaan selain yang disebut sebelumnya menggunakan Surat Keterangan Penghasilan dari kepala desa setempat.
9. File Foto rumah orang tua tampak depan seutuhnya, ruang tamu, dan ruang dapur, yang di dalam salah satu foto tersebut memperlihatkan calon mahasiswa dan seluruh keluarga yang bersangkutan. (disahkan oleh kepala desa setempat).
Tambahan bagi calon penerima KIP-Kuliah
1. Surat Pernyataan (dapatkan filenya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
2. Surat keterangan tidak mampu/miskin dari kepala desa (tercantum besaran penghasilan).
3. Surat keterangan kepemilikan rumah (yang menyatakan bahwa rumah adalah milik sendiri, sewa, atau menumpang) yang dikeluarkan dari kepala desa.
4. File Kartu Pendaftaran KIP Kuliah.
5. Sertifikat atau Piagam Penghargaan (bila ada).
6. Motivation Letter (dapatkan contohnya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
7. File Kartu PKH (bila ada).
8. Join ke Group WA pendaftar KIP Kuliah UTU terkait jadwal tahap wawancara melalui link berikut: https://s.id/wagKIPK2025
B. Tahap Pendaftaran Ulang
1. Seluruh berkas pada point A di-scan dan disimpan dalam bentuk soft file dengan format file JPG, JPEG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 2 MB.
2. Adapun langkah-langkah pengisian data pendaftaran ulang sebagai berikut:
• Membuka laman https://pmb.utu.ac.id/login
• Masukkan ID Pendaftar dan PIN
ID Pendaftar adalah Nomor Pendaftaran SNBP
PIN adalah Tanggal Lahir (format : DDMMYYYY)
• Klik “Login”
Jika nomor pendaftaran valid maka akan muncul formulir isian pendaftaran ulang
• Lengkapi Formulir Pendaftaran Ulang yang terdiri dari :
1. Biodata
2. Berkas Administrasi
3. KIP Kuliah (bagi yang mengajukan)
4. Pengumpulan Data (ceklis permanen data)
o Klik kotak kecil (ceklis) sebagai persetujuan bahwa data yang diisikan telah benar dan dapat dipertanggung jawabkan, kemudian klik “KUMPULKAN DATA”, akan muncul peringatan bahwa data tidak dapat diubah lagi, jika yakin klik “OK”
o Cetak Formulir Pendaftaran yang terdapat di Bagian Pengumpulan Data dan disimpan sebagai bukti valid telah melakukan pendaftaran ulang;
5. Hasil Seleksi, dan
6. Daftar Ulang.
C. INFORMASI LAINNYA
1. Bagi calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa Universitas Teuku Umar.
2. Setiap calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan/atau tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Teuku Umar.
3. Calon mahasiswa tidak dibenarkan pindah Fakultas dan Program Studi setelah kelulusan.
4. Bagi calon mahasiswa baru yang mendaftar KIP Kuliah (KIP-K), mekanisme seleksi dan pengumuman penerimaan beasiswa akan diumumkan kemudian di laman https://s.id/beasiswaUTU dan https://utu.ac.id/layanan/beasiswa/
5. Penetapan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tata cara pembayaran akan diumumkan kemudian.
6. Setelah melakukan pendaftaran ulang, seluruh calon mahasiswa diharapkan secara rutin memantau laman www.utu.ac.id, dan pmb.utu.ac.id pada akun masing-masing peserta, dan media sosial resmi Universitas Teuku Umar untuk mendapatkan informasi terbaru.
7. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
a. Pendaftaran Ulang :
0822-2332-2068 (Ibu Asma)
0813-6045-5209 (Bapak Arfis)
0852-7792-0464 (Ibu Lia)
b. KIP-Kuliah :
0811-6882-280 (Bapak Irwandi);
085277254894 (Ibu Yuli)
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui.
Aceh Barat, 17 Maret 2025
Rektor,
Prof. Dr. Drs. Ishak Hasan, M.Si
NIP 196412311986091001
Lampiran: