Image News

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Teuku Umar

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0259/E.E1/PR.07.04/2023 tanggal 19 April 2023, telah disetujui penambahan kelompok Uang Kulia Tunggal (UKT) Universitas Teuku Umar yang awalnya hanya kelompok I-V, menjadi kelompok I-IX. Besaran UKT terendah (Kelompok I) ditetapkan Rp 500 ribu, Sedangkan UKT tertinggi (kelompok IX) ditetapkan sebesar Rp 10 juta.

Adapun rinciannya lengkapnya sebagai berikut:

KELOMPOK UKT TARIF UKT
UKT I   Rp.500.000,- 
UKT II  Rp.1.000.000,- 
UKT III  Rp.1.300.000,- 
UKT IV  Rp.1.600.000,- 
UKT V  Rp.2.400.000,- 
UKT VI  Rp.3.500.000,- 
UKT VII  Rp.5.000.000,- 
UKT VIII  Rp.7.000.000,- 
UKT IX  Rp.10.000.000,- 

 

24 Juli 2023, 12:07:25

Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca user guide (petunjuk) pendaftaran terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!